Info Terbaru dari Surat Edaran! NIP PPPK Tidak Perlu SPTJM 3 Tahun Masa Kerja

- 29 Maret 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /gurupppk.kemdikbud.go.id

KABAR WONOSOBO – Terbit Surat Edaran baru tertanggal 7 Maret 2022 tentang penetapan NIP PPPK yang tidak memerlukan SPTJM.

Surat Edaran Nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tentang penetapan NIP PPPK tertanggal 7 Maret yang tidak memerlukan SPTJM.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK.

Baca Juga: Segera Mutakhirkan Data PPPK Kemenkes 2022 Sebelum Terlambat, Simak Caranya

Dalam isi surat edaran terdapat empat poin penting yang harus dicermati, sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) 'diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Baca Juga: Simak Bocoran Jadwal dan Jumlah Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022

2. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

3. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021 Diktum PERTAMA dinyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x