Pemerintah Akan Ganti Rugi Rp10 Juta Tiap Ekor Sapi yang Dimusnahkan Akibat PMK

25 Juni 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi - pemerintah janjikan Rp10 Juta bagi setiap sapi yang dimusnahkan karena wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku. /Pexels/Yan krukov

KABAR WONOSOBO – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan membantu kesejahteraan para peternak yang sapinya terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sebelumnya, Airlangga telah melakukan rapat internal yang dihadiri oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis, 23 Juni 2022.

Salah satu dari hasil rapat tersebut yakni, pemerintah menyiapkan dana sebagai ganti rugi atas sapi-sapi yang dimusnahkan akibat terserang PMK.

Baca Juga: Antisipasi PMK! Berikut Panduan Kurban dari MUI Saat Idul Adha 2022

Biaya ganti rugi dari sapi yang dimusnahkan disebut mencapai Rp10 Juta per satu ekor sapi.

“Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti rugi terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi,” ucap Airlangga setelah mengikuti rapat internal yang dihadiri Presiden Jokowi pada Kamis, 24 Juni 2022, dikutip oleh Kabar Wonosobo dari ANTARA.

Baca Juga: Sah Atau Tidak Hewan Kurban Iduladha 2022 yang Terkena PMK? Berikut Fatwa Resmi MUI

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa telah disetujui dalam rapat untuk dilakukannya pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi yang ada di daerah terdampak PMK ke daerah-daerah lain.

Daerah yang terdampak dari PMK di tingkat kecamatan disebut dengan daerah merah.

“Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen,” kata Airlangga menjelaskan.

Baca Juga: Antisipasi PMK! Berikut Tips Mengolah Daging Kurban Agar Aman untuk Konsumsi

Melalui rapat tersebut juga disetujui untuk melakukan pengadaan vaksin PMK tahun 2022 sebanyak 29 juta dosis.

Pembiayaan vaksin PMK tersebut berasal dari dan Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Kepala Satgas Penanganan PMK, yakni Suharyanto juga mengatakan akan segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan TNI/Polri.

Baca Juga: Cegah Meluasnya PMK pada Ternak, Dosen Fakultas Peternakan Unsoed Ingatkan Biosekuriti Kandang Secara Ketat

Tugas dari Satgas Penanganan PMK hampir mirip dengan Satgas Penanganan Covid 19 dan hingga saat ini masih terus berjalan, termasuk melakukan rapat-rapat koordinasi di daerah khususnya daerah merah PMK.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler