Sah Atau Tidak Hewan Kurban Iduladha 2022 yang Terkena PMK? Berikut Fatwa Resmi MUI

- 22 Juni 2022, 20:56 WIB
MUI keluarkan fatwa terkait hewan kurban yang terkena PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku.
MUI keluarkan fatwa terkait hewan kurban yang terkena PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku. /pixabay.com

KABAR WONOSOBO – Jelang Iduladha 2022, PMK yang tengah menjalar di Indonesia menjadi perhatian khusus, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keadaan peternakan khususnya ternak hewan berkuku genap/belah di Indonesia masih belum pulih dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK atau Foot and Mouth Disease merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku genap/belah, contohnya seperti sapi, kerbau dan kambing.

Baca Juga: Dua Roket Diduga dari Lebanon Mendarat di Wilayah Israel Saat Perayaan Hari Raya Idul Adha

Sapi dan kambing sendiri menjadi dua hewan yang sah dijadikan kurban, karena itu, MUI mengeluarkan fatwa mengenai hewan yang terjangkit PMK.

Penyakit tersebut disebabkan oleh virus dengan gejalanya dibagi dalam dua kategori yakni, gejala klinis ringan dan gejala klinis berat.

Masing-masing kategori memiliki gejala atau ciri-ciri tertentu.

Baca Juga: Simak Tata Cara dan Doa Niat Salat Idul Adha di Rumah Berikut untuk Mencegah Kerumunan saat PPKM

Penyembuhan gejala klinis ringan dari PMK dapat dilakukan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder dan pemberian vitamin, mineral atau herbal.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x