Antisipasi PMK! Berikut Panduan Kurban dari MUI Saat Idul Adha 2022

- 23 Juni 2022, 06:00 WIB
MUI rilis panduan ibadah kurban atau Iduladha 2022 kepada umat Islam di tengah wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku.
MUI rilis panduan ibadah kurban atau Iduladha 2022 kepada umat Islam di tengah wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku. /budi satria/PRFM

KABAR WONOSOBO – Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK hingga kini masih menjangkit hewan ternak di Indonesia.
Penyakit tersebut dapat menyerang atau menularkannya kepada hewan berkuku genap atau belah seperti kambing, sapi dan kerbau.
Menjelang hari raya Iduladha 2022, tentunya antisipasi PMK harus dilakukan agar penyakit tersebut tidak menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Dua Roket Diduga dari Lebanon Mendarat di Wilayah Israel Saat Perayaan Hari Raya Idul Adha
Hal tersebut juga dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Dalam fatwa yang ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022 tersebut terdapat panduan yang mesti dilakukan saat melaksanakan ibadah kurban di tengah wabah PMK.
Simak berikut ini panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK.

Baca Juga: Simak Tata Cara dan Doa Niat Salat Idul Adha di Rumah Berikut untuk Mencegah Kerumunan saat PPKM
1.Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.


2.Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.


3.Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 20 Juli 2021, Simak Aturan Lengkap Ibadahnya
4.Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stock, maka umat Islam yang hendak berkurban:

  • Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (takwil) kepada orang lain.
  • berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha

5.Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.


6.Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x