Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja di Facebook Ditangkap Polisi

16 Juli 2022, 10:32 WIB
Ilustrasi borgol. /pixabay/

KABAR WONOSOBO - Seorang pria berinisial FI (24) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dengan modus menyediakan lowongan kerja melalui media sosial Facebook.

Salah satu korban, NA (19) melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polsek Neglasari. 

Korban yang merupakan warga Kramat Jati, Jakarta Timur ini mengaku ditipu hingga harus kehilangan sepeda motornya.

Baca Juga: Update Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam yang Tewaskan Brigadir J

Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan modus penyedia lowongan kerja abal-abal ini mencari calon korban melalui medsos. 

Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai pelayan di restoran.

"Pelaku mengaku akan memperkerjakan korban di restorannya yang beralamat di Condet dengan gaji awal Rp2,5 setiap bulannya," ujar Putra saat dikonfirmasi wartawan, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJNews, Sabtu 16 Juli 2022.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka, Sempat Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Tapi Mangkir

Putra menjelaskan pelaku dan korban bertemu di depan Rumah Sakit Bunda Pasar Rebo pada Senin, 11 Juli lalu.

Saat itu, NA membawa berkas lamaran dan KTP dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, lanjut putra, pelaku berpura-pura mengajak korban menuju restorannya dengan berboncengan menggunakan motor korban. Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk fotokopi KTP menjadi dua rangkap.

Baca Juga: Video Viral Pengendara Motor Trabas Makanan Tahlilan Ternyata Mahasiswa Mabuk

"Pada saat korban sedang memfotokopi administrasi persyaratan untuk melamar pekerjaan, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler