BPOM Cabut Izin 3 Perusahaan Farmasi Ini Terkait Sirup Obat Tercemar Etilen Glikol

9 November 2022, 09:40 WIB
BPOM Republik Indonesia resmi berikan sanksi berikut bagi tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat tercemar etilen glikol melebihi ambang batas. /Ilustrasi dari Pexels/ Chokniti Khongchum/

KABAR WONOSOBO - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) resmi memberikan putusan bagi tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat. 

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa ratusan anak meninggal dunia lantaran kasus gagal ginjal akut yang salah satunya diduga disebabkan oleh obat batuk yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol. 

 

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi BPOM, pihak berwajib sendiri telah memberikan keputusan akhir pada tiga perusahaan farmasi. 

Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Diduga Pemicu Gagal Ginjal Anak

Tiga perusahaan farmasi tersebut memiliki setidaknya 69 merk sirup obat yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas penggunaan. 

Seperti diketahui sebelumnya, senyawa yang disebut pula sebagai EG dan DEG tersebut hanya boleh diberikan sebesar sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Namun, berdasarkan hasil investigasi BPOM Indonesia terbaru, ketiga perusahaan tersebut dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Awas! BPOM Tarik Peredaran Es Krim Vanila Ini Mengandung Etilen Oksida

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif  mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM Indonesia melalui klarifikasi yang diunggah pada 7 November 2022. 

BPOM sendiri setidaknya memberikan lima sanksi terhadap tiga perusahaan yang diduga memproduksi sirup obat dengan kandungan EG di dalamnya.

Baca Juga: Kinder Joy Dinyatakan Bebas Salmonella, BPOM Berikan Izin untuk Beredar Kembali

Pertama, menghentikan kegiatan produksi sirup obat.

Kedua, mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat.

Ketiga, enarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Baca Juga: UPDATE! BPOM Nyatakan Kinder Joy Negatif Salmonella, Kini Dapat Dijual Kembali

Keempat, memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Kelima, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Dicabutnya izin produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma sendiri bukan hal terakhir yang dilakukan BPOM atas kasus sirup obat tercemar EG. 

Baca Juga: BPOM Tarik Peredaran Kinder Joy di Indonesia, Diduga Terkontaminasi Salmonella

Melalui laporan yang sama, BPOM Republik Indonesia menyampaikan tetap melakukan investigasi atas sirup obat yang diduga mengandung etilen glikol.***

 

Editor: Khaerul Amanah

Tags

Terkini

Terpopuler