Akankah Kuartal Pertama 2023 Harga Listrik Naik? Simak Rinciannya

5 Februari 2023, 18:19 WIB
Akankah Kuartal Pertama 2023 Harga Listrik Naik? Simak Rinciannya. /Pixabay/rgaudet17

KABAR WONOSOBO - Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Republik Indonesia, Rida Mulyana mengungkapkan wacana untuk kenaikan tarif listrik subsidi maupun non subsidi tahun 2023 akan segera direncanakan.

Menurutnya secara aturan kenaikan harga harus dilakukan per kuartal atau per tiga bulan sekali.

Kuartal pertama selama Januari hingga Maret 2023, pemerintah akan melihat kondisi dilapangan terkait daya beli pasar dan pemulihan secara umum pasca Covid-19.

Baca Juga: Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Tergunting Perawat Rumah Sakit Hingga Nyaris Putus

“Untuk listrik non subsidi karena merupakan industri besar dan menengah, seperti Mall hingga hotel. Untuk kuartal pertama sementara kami tahan untuk tidak disesuaikan,” kata Rida, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari ANTARA.

Dapat disimpulkan bahwa Maret nanti listrik dari kalangan subsidi maupun non subsidi dapat dipastikan tidak akan mengalami kenaikan.

Dilain pihak Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo pada hari jumat mengatakan langkah mempertahankan tarif listrik pada kuartal pertama merupakan komitmen PLN untuk tetap memasok listrik untuk mendorong perekonomian nasional.

Baca Juga: Siapa Inggit Garnasih? Sosok yang Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional oleh Megawati

“Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Darmawan.

Unsur-unsur yang mendasari kenaikan tarif dasar listrik ditentukan oleh nilai tukar mata uang dan harga minyak dunia.

Pemerintah secara terbuka tidak dapat mengontrol kedua faktor tersebut, dikarenakan kurs dan harga minyak dunia yang masih fluktuatif.

Baca Juga: Ngeri! Serial Killer Wowon Beri Pengakuan Mencengangkan

Adapun rincian tarif listrik dari Januari hingga Maret 2023 adalah Rp415/kWh untuk listrik subsidi dengan daya 450 VA, untuk pelanggan subsidi dengan daya 900 VA sebesar Rp605/kWh, untuk non subsidi dengan daya 900 VA sebesar Rp1.352/kWh.

Sementrara itu, untuk listrik non subsidi dengan daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444/kWh. dan untuk pelanggan daya 3500 VA ke atas sebesar Rp1.699/kwh.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler