KABAR WONOSOBO - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah Saputra (18) dalam kasus kecelakaan.
Hasya meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW).
Korban yang meninggal dunia usai terlindas mobil milik purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan sempat dijadikan tersangka oleh polisi.
Baca Juga: Akankah Kuartal Pertama 2023 Harga Listrik Naik? Simak Rinciannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa surat ketetapan status tersangka korban telah resmi dicabut.
“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 6 Februari 2023.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan pencabutan status tersangka tersebut berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Tergunting Perawat Rumah Sakit Hingga Nyaris Putus
“Berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” kata Trunoyudo.
Selain itu, Polda Metro juga akan melakukan rehabilitasi nama baik dari almarhum Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari PMJNews.
Baca Juga: Alamat Tidak Sesuai KTP Saat Pendaftaran Kartu Prakerja, Begini Cara Mengatasinya
Sebelumnya kasus kecelakaan yang menimpa Hasya mendapat sorotan dari masyarakat Indonesia sebab status tersangka pada korban yang meninggal dunia.***