KABAR WONOSOBO – Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam webinar terkait defisit anggaran dan utang pemerintah yang diadakan oleh Kantor Staf Presiden di Jakarta pada Selasa, 23 Februari 2021 lalu, menyampaikan bahwa Indonesia masih mampu membayar hutang luar negeri.
“Rasio penerimaan negara atau penerimaan pajak terhadap hutang Indonesia kita cukup bagus dibandingkan banyak Negara,” kata Yustinus dilansir KabarWonosobo.com dari Antara.
Dalam webinar tersebut, Yustinus memaparkan data bahwa rasio hutang pemerintah pusat mencapai 30 persen dari produk domestik bruto (PDB) selama sepuluh tahun terakhir, atau dalam hal ini tahun 2010-2019.
Sayangnya pada tahun 2020, persentase hutang Indonesia naik ke angka 38,7 persen. Menurut Yustinus, hal tersebut terjadi sebagai dampak dari adanya Covid-19.
Yustinus Prastowo menyebutkan bahwa saat ini hutang luar negeri pemerintah pusat mencapai Rp6.074,56 triliun. Angka tersebut terdiri dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Rp5.221,65 triliun dan pinjaman Rp852,91 triliun.
Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa rasio pendapatan pajak terhadap utang Indonesia pada tahun 2018 mencapai 38,32 persen. Menurutnya, rasio tersebut dinilai lebih baik jika dibandingkan dengan negara ASEAN yang lain seperti Malaysia (21,83 %) atau Singapura (11,93 %).