Kronologis Pemerintah Sempat Keluarkan Aturan Legalitas Minuman Keras, Kini Izin Telah Dicabut

- 4 Maret 2021, 06:44 WIB
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. /Instagram/@bahlillahadalia//Instagram/@bahlillahadalia

Hal tadilah yang kemudian dikatakan Bahlil memperhatikan budaya dan kearifan lokal wilayah. Meskipun begitu, peraturan itu telah memancing pergolakan di tengah masyarakat. Berbagai penolakan datang atas perizinan tersebut, baik dari kalangan organisasi masyarakat maupun masyarakat daerah setempat.

Kalangan ormas menilai bahwa legalisasi miras hanya akan menyebabkan dampak buruk, baik bagi moral bangsa ataupun terhadap para investor terutama dari negara-negara muslim. Legalitas ini dianggap tidak akan berdampak besar bagi ekonomi dan justru akan berefek negatif kedepannya.

Bahkan di Papua yang menjadi lokasi untuk investai miras, legalitas tersebut pun ditolak oleh masyarakat setempat. Pasalnya, investasi miras bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah tersebut.

Baca Juga: 3 Maret, Peringatan World Wildlife Day Alias Hari Hidupan Liar Sedunia, Pelajari Sejarah hingga Tema Tahun ini

Berbekal dari banyaknya penolakan oleh masyarakat, kemudian pemerintah memastikan mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.

Melalui kanal Sekretariat Presiden, Jokowi menyampaikan pencabutan lampiran Perpres legalitas miras setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.*** 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah