Kapolda Metro Jaya Melarang Sahur On The Road, Pelanggar Akan Ditindak Secara Hukum

- 13 April 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi kegiatan sahur on the road.
Ilustrasi kegiatan sahur on the road. /cintamobil.com

KABAR WONOSOBO – Memasuki Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah Kegiatan seperti sahur on the road (SOTR) biasa dilakukan oleh kelompok atau komunitas tertentu.

Tetapi, belum lama ini Polda Metro Jaya resmi melarang adanya kegiatan sahur on the road selama bulan Ramadhan 2021.

Larangan sahur on the road tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran pada Senin 12 April 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kegiatan Ibadah Zona Hijau Boleh dengan Pembatasan 50 Persen, PPKM Mikro Wonosobo masih Diperpanjang

“Kegiatan-kegiatan yang tidak penting seperti sahur on the road yang kegiatannya bergerombol, berkerumun, melakukan kegiatan kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah ramadhannya itu, kita akan larang,” kata Fadil di Polda Metro Jaya dilansir Kabar Wonosobo dari laman Antara News pada 13 April 2021.

Bagi masyarakat yang masih berani untuk melakukan SOTR akan dikenakan sanksi dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Polisi, bersama dengan TNI, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan menggelar patroli skala besar untuk mengantisipasi kegiatan tersebut.

Baca Juga: Menko PMK Tegaskan Tidak Ada Mudik dan Libur Panjang Lebaran 2021, Antisipasi BOR

Fadil menilai kegiatan SOTR yang sudah menjadi tradisi seringkali berujung dengan hal negatif.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah