Keadaan tetangganya tersebut membuat Wati curiga jikalau oknum yang dimaksud juga melakukan ritual babi ngepet.
Namun ketika diminta untuk menunjukkan bukti bahwa warga yang dituduhnya menjalankan ritual babi ngepet, ia tidak sanggup atau tidak mau. Dia juga enggan menyebutkan nama tetangga yang dimaksud.
Karena keterangannya yang kontroversial tersebut, Wati pun diusir oleh warga setempat karena dianggap menyebarkan fitnah.
Wati dan suaminya harus angkat kaki dari Kampung Baru, daerah yang sudah mereka tempati satu tahun berakhir dengan cara ngontrak di rumah sepupunya.
Baca Juga: Di Ambang Kematian, Wanita Hamil Asal Turki Akhirnya Selamat dari Komplikasi COVID-19 dan Flu Babi
Wati sendiri sempat melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maafnya yang dimediasi oleh pejabat setempat.
Namun warga tidak puas dengan klarifikasi Wati dan menganggap permintaan maafnya tidak tulus.
Adanya pengusiran terhadap Wati juga dibenarkan oleh Ketua RW 10 Kampung Baru, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Syarif Nurzaman.
Syarif mengatakan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, massa kembali menyambangi rumah Wati dan mengusirnya dari wilayah tersebut.