Apes! Dituding Langgar UU ITE lewat Unggahan Video Berita Bohong, 2 Youtuber Medan Divonis 8 Bulan Penjara

- 15 April 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi youtuber.
Ilustrasi youtuber. /Pexels.com

 

KABAR WONOSOBO – Nasib Benni Eduward dan Joniar M Nainggolan menggambarkan rentannya keselamatan konten kreator yang berniat melakukan tugas sebagai jurnalis warga.

Dua orang asal Medan ini kerap mengunggah video di Youtube yang bertemakan kritik sosial, dan atas konten-konten tersebut mereka divonis pidana penjara selama 8 bulan.

Hukuman itu dipicu terhadap video yang mereka unggah, di mana mereka merekam temuan mobil bodong menunggak pajak dan diduga pemilik mobil tersebut adalah petugas polisi kota Medan, Sumatera Utara.

 Baca Juga: Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir

Dikutip Kabar Wonosobo dari Antaranews, video yang membuat mereka berurusan dengan pengadilan bermula di suatu pagi, 11 Agustus 2020.

Benni dan Joniar mengelilingi jalan belakang kantor Samsat Medan Jalan Putri Hijau.

Ada puluhan mobil parkir di sana, mereka sengaja datang ke kawasan tersebut untuk mendapatkan informasi penunggakan pajak.

 Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x