Puluhan Pegawai KPK Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Alih Status Kepegawaian ASN, Berkaitan dengan TWK

- 6 Mei 2021, 23:55 WIB
ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tangkapan layar Facebook KPK.
ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tangkapan layar Facebook KPK. /Facebook.com/ Komisi Pemberantasan Korupsi

Adapun rangkaian asesmen tersebut terdiri atas tes tertulis indeks moderasi bernegara (IMB) dan integritas yang dilaksanakan pada tanggal 9-10 Maret 2021 dengan catatan susulan pertama pada 16 Maret 2021 dan susulan kedua pada 8 April 2021.

Kemudian pelaksanaan profiling pada 9-17 Maret 2021,  dan dilanjutkan wawancara pada 18 Maret-9 April 2021 dengan catatan susulan pertama 30-31 Maret 2021, susulan kedua 6 April 2021, dan susulan terakhir 9 April 2021.

 Baca Juga: Oknum KPK Diduga Lakukan Pemerasan Rp 1,5 Milyar, Imbal Hentikan Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai

Diinformasikan bahwa pelaksanaan susulan dilakukan bagi pegawai yang berhalangan hadir, seperti bertugas keluar kota, selesai isolasi mandiri atau dalam kondisi tidak sehat yang diketahui KPK.

Pelaksanaan tes itu bekerjasama dengan BKN RI berdasarkan aturan turunan Undang–Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi.

Tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang merujuk pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No.1 Tahun 2021.***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah