KABAR WONOSOBO – Taman wisata Rabbit Town Bandung ditetapkan telah melanggar hak cipta oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rabbit Town terbukti melakukan plagiat atau meniru instalasi seni Urban Light ciptaan seniman Chris Burden.
Gugatan yang ditujukan kepada Taman wisata Rabbit Town bandung mengharuskan pihaknya membayar denda sebesar Rp1 Miliar.
Baca Juga: BTS Bagikan Daftar Tempat Penting Untuk Dikunjungi di Korea Selatan, Punya Nilai Sejarah bagi ARMY
Salah satu instalasi di Rabbit Town bernama Love Light telah meniru atau menjiplak instalasi Urban Light yang terpajang di Los Angeles pada 2008.
Urban Light karya mendiang Chris Burden tepatnya berada di County Museum of Art Los Angeles, Amerika Serikat.
Rabbit Town digugat oleh istri dari mendiang seniman yaitu Nancy J. Rubins dengan kuasa hukumnya.
Pada 20 April 2021, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan terkait kalahnya Rabbit Town dalam kasus plagiarisme.