Rabbit Town Bandung Dituntut Denda Rp1 Miliar Diduga Tiru Urban Light Los Angeles, Karya Chris Burden

- 5 Mei 2021, 11:30 WIB
Spot Love Light dari Taman Wisata Rabbit Town Bandung yang menjiplak wahana Urban Light di Los Angeles. Dari tangkapan layar akun instagram rabbittown.bdg.
Spot Love Light dari Taman Wisata Rabbit Town Bandung yang menjiplak wahana Urban Light di Los Angeles. Dari tangkapan layar akun instagram rabbittown.bdg. / instagram.com/ rabbittown.bdg

KABAR WONOSOBO – Taman wisata Rabbit Town Bandung ditetapkan telah melanggar hak cipta oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Rabbit Town terbukti melakukan plagiat atau meniru instalasi seni Urban Light ciptaan seniman Chris Burden.

Gugatan yang ditujukan kepada Taman wisata Rabbit Town bandung mengharuskan pihaknya membayar denda sebesar Rp1 Miliar.

 Baca Juga: BTS Bagikan Daftar Tempat Penting Untuk Dikunjungi di Korea Selatan, Punya Nilai Sejarah bagi ARMY

Salah satu instalasi di Rabbit Town bernama Love Light telah meniru atau menjiplak instalasi Urban Light yang terpajang di Los Angeles pada 2008.

Urban Light karya mendiang Chris Burden tepatnya berada di County Museum of Art Los Angeles, Amerika Serikat.

Rabbit Town digugat oleh istri dari mendiang seniman yaitu Nancy J. Rubins dengan kuasa hukumnya.

 Baca Juga: Destinasi Wisata Religi Baru Wonosobo, Masjid Baitul Qur’an KH Muntaha Al Hafidz Unsiq Punya Museum Al Quran

Pada 20 April 2021, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan terkait kalahnya Rabbit Town dalam kasus plagiarisme.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: travelingyuk.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x