Dilarang Mudik, Polisi Tangerang Ciduk 10 Orang Nekat Menumpang Truk Towing untuk Pulang Kampung

- 8 Mei 2021, 14:01 WIB
Proses penggagalan usaha penyelundupan pemudik di truk pengangkut (towing) sepeda motor di Tol Cikupa, Tangerang. Tangkapan layar Instagram @tmcpoldametro.
Proses penggagalan usaha penyelundupan pemudik di truk pengangkut (towing) sepeda motor di Tol Cikupa, Tangerang. Tangkapan layar Instagram @tmcpoldametro. /Instagram.com/ @tmcpoldametro

"Modus mereka naik di belakang dengan bersembunyi di tengah-tengah. Pada saat diperiksa ada orang yang duduk berjejer dan kemudian diarahkan untuk keluar oleh petugas," ungkap Deny.

Setelah diamankan, para pemudik tersebut kemudian dibawa ke posko untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

 Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Minta Santri di Jawa Tengah Tetap Patuhi Larangan Mudik 2021

Mereka semua diarahkan untuk melakukan tes swab antigen, dan ternyata semuanya mendapatkan hasil negatif terpapar COVID-19.

"Langsung di swab antigen hasil semua negatif," ujar Deny.

Dilansir Kabar Wonosobo dari Antara News, setelah mempelajari kasus tersebut, polisi memberikan bukti pelanggaran terhadap pengemudi truk towing.

 Baca Juga: Simak Syarat Perjalanan Dalam Negeri Jelang dan Pasca Aturan Larangan Mudik 2021, Wajib Rapid Test Antigen

Pengemudi itu dikenakan sanksi tilang sesuai pasal 303 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran mobil barang mengangkut orang.

"Untuk kendaraan kita tilang. Karena membawa yang tidak sesuai peruntukannya," kata dia.

Sementara itu kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menindaklanjuti para pemudik nekat tersebut.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah