Simak Syarat Perjalanan Dalam Negeri Jelang dan Pasca Aturan Larangan Mudik 2021, Wajib Rapid Test Antigen

- 25 April 2021, 09:39 WIB
Poster Ilustrasi Perjalanan Dalam Negeri dari tangkapan layar akun instagram @kemnhub151.
Poster Ilustrasi Perjalanan Dalam Negeri dari tangkapan layar akun instagram @kemnhub151. /instgaram.com/ @kemenhub151

 

KABAR WONOSOBO - Pemerintah telah menerbitkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang terkait dengan larangan mudik 2021 Idul Fitri dalam upaya pengendalian Covid-19 selama bulan ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam surat isi edaran tersebut, juga mengatur tentang ketetapan secara ketat mengenai beberapa persyaratan yang berlaku, khususnya terkait persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dilansir Kabar Wonososbo dari laman resmi kementerian perhubungan, berikut syarat perjalanan dalam negeri jelang dan pasca aturan larangan mudik 2021.

Baca Juga: Ada Perubahan Ketentuan Larangan Mudik 2021 dari 22 April - 24 Mei, Simak Ketentuannya

  1. Transportasi Umum Darat
  • Akan dilakukan uji tes pengecekan acak, terkhususnya (Rapid Test Antigen/Test GeNose Covid-19), hal tersebut akan dilakukan apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 dari daerah.
  • Diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
  1. Kendaraan Pribadi
  • Diimbau untuk melakukan Test RT-PCR/Rapid Test Antigen, yang mana hal tersebut akan diberlakukan selama masa tes maksimal 1x24 jam, terkhususnya sebelum proses keberangkatan atau GeNose C19 di rest area, tepatnya sebelum keberangkatan dan Tes Acak rapid Test Antigen/Tes GeNose c19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
  • Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.'

Baca Juga: Kesiapan Kemenhub Kendalikan Transportasi Sebelum, Selama dan Sesudah Larangan Mudik 2021 Diberlakukan

  1. Angkutan Kereta Api Antar Kota
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (Rapid Test Antigen) maksimal dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 (Covid-19) di Stasiun, tepatnya sebelum keberangkatan.
  • Diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
  1. Angkutan Laut serta Penyeberangan Laut
  • Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif, yaitu RT-PCR (Rapid Test Antigen) yang khususnya hal ini dilakukan selama kurun waktu 1x24 Jam sebelum proses keberangkatan, atau GeNose C-19 (Covid-19), yang tepatnya di pelabuhan setempat sebelum keberangkatan.
  • Wajib pula untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Pengecualian Larangan Mudik 2021 Khusus untuk Santri

  1. Angkutan Udara
  • Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif (RT-PCR) Rapid Test Antigen, tepatnya selama kurun waktu 1x24, sebelum keberangkatan. Atau GeNose C19 di Bandara, tepatnya sebelum keberangkatan pula.
  • Wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, untuk perjalanan rutin menggunakan pelayanan terbatas wilayah, untuk satu kecamatan/Kabupaten/Provinsi ataupun Transportasi darat dalam wilayah satu Aglomerasi perkotaan dan anak berusia dibawah 5 Tahun.

Baca Juga: No Mudik! Ini Ketentuan dari Kemenhub Tentang Pembatasan Perjalanan Lebaran Idul Fitri 2021

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: instgaram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x