Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Eks-Ketua FPI Bakal Ajukan Banding

- 18 Mei 2021, 11:51 WIB
Habib Rizieq Shihab, Terdakwa Tunggal Kasus Kerumunan Massa di Megamendung dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di sidang , Senin 17 Mei 2021. Tangkapan layar Youtube Pecinta Habib Rizieq Syihab.
Habib Rizieq Shihab, Terdakwa Tunggal Kasus Kerumunan Massa di Megamendung dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di sidang , Senin 17 Mei 2021. Tangkapan layar Youtube Pecinta Habib Rizieq Syihab. / Youtube.com/ Pecinta Habib Rizieq Syihab

KABAR WONOSOBO – Sidang kasus kerumunan di Megamendung yang melibatkan mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus bergulir.

Senin, 17 Mei 2021 lalu sidang kasus kerumunan massa yang menghadirkan Habib Rizieq sebagai terdakwa tunggal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dilansir Kabar Wonosobo dari Antara Jatim, dalam sidang tersebut, Sanan Tanjung yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga: Erick Thohir Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika, Buntut Kasus Alat Tes Rapid Bekas Kualanamu

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam kesempatannya untuk membacakan tuntutan tersebut, Sanan tanjung juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab sehingga dirinya menuntutnya dengan hukuman penjara 10 bulan tadi.

Hal yang memberatkan Rizieq Shihab di antaranya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.

 Baca Juga: 75 Pegawai KPK dinonaktifkan Termasuk Novel Baswedan, Tidak Lolos Tes TWK untuk Pengalihan ke ASN

Selain itu, JPU juga menekankan pada riwayat hukum Rizieq Shihab yang diketahui pernah mendapatkan hukuman dua kali pada tahun 2003 dan 2008 lalu.

Rizieq juga dinilai seringkali memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga membuat jalannya persidangan menjadi lambat.

"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," ujar Sanan Tanjung.

 Baca Juga: Puluhan Pegawai KPK Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Alih Status Kepegawaian ASN, Berkaitan dengan TWK

Berdasarkan tuntutan JPU, tim kuasa hukum dari Rizieq Shihab berencana akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam pelaksanaan sidang berikutnya.

Suparman Nyompa yang menjadi ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut mengeluarkan pernyataan bahwa tim kuasa hukum Rizieq Shihab diberikan waktu untuk mempersiapkan pledoi hingga pelaksanaan sidang lanjutan berikutnya.

Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol covid-19 dengan mengadakan kerumunan warga di Megamendung ini dijadwalkan akan diselenggarakan pada Kamis 20 Mei 2021 mendatang.

 Baca Juga: Daftar Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK Diduga Bocor, Novel Baswedan Disebut Tidak Lolos Di Poin Ini

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Rizieq  Shihab dianggap melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua, Rizieq dikenai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular.

Lalu pada dakwaan ketiga, JPU menuduh Rizieq bersalah dengan melanggar 216 ayat 1 KUHP.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah