Maria Lumowa Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara, Bahkan Dituntut 25 Tahun Jika Ada Hal Ini

- 25 Mei 2021, 09:49 WIB
Pauline Maria Lumowa, terdakwa pembobol BNI triliunan rupiah divonis 18 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh hakim pengadilan tipikor.
Pauline Maria Lumowa, terdakwa pembobol BNI triliunan rupiah divonis 18 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh hakim pengadilan tipikor. /mancode.id

 

KABAR WONOSOBO – Pauline Maria Lumowa, terdakwa kasus pembobolan bank bernilai triliunan rupiah dijatuhi vonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar.

Maria Lumowa sendiri diketahui sebagai Pengendali PT Sagared Team yang merupakan pabrik marmer dan Gramarindo Group yang membawahi 8 perusahaan.

Maria Lumowa diputus bersalah karena terbukti melakukan korupsi dengan melakukan pencairan Letter of Credit (L/C) atau surat utang menggunakan dokumen fiktif ke Bank BNI dan tindak pidana pencucian uang

Baca Juga: Data Pribadi 279 Juta Pengguna BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Kominfo Blokir Raid Forums dan 3 Situs

Karena perbuatan Lumowa, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,214 triliun.

Vonis terhadap Maria Lumowa tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam, 24 Mei 2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer," kata Saifuddin Zuhri.

Baca Juga: Bocoran Data Youtube: tiap 1 Miliar Penayangan ada 1,6 Juta yang Melanggar Kebijakan Konten Terbaru

Jika Maria Lumowa tidak mengganti sesuai keputusan hakim, Ia akan mendapatkan tambahan penjara selama 7 tahun.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185,822 miliar jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang, dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 7 tahun," putus Saifuddin.

Dalam sidang tersebut terdapat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis Maria Lumowa.

 Baca Juga: 2 Pemuda Jawa Timur Tersangka Pembobolan Dana Bansos Amerika Serikat, Curi 60 Juta USD lewat Website Palsu

Saifuddin menyebutkan, hal yang memberatkan antara lain karena terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan pemerintah, dan terdakwa selama beberapa tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Namun selain hal yang memberatkan, fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan membuat vonis terhadapnya mendapat keringanan.

Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap aset Maria Lumowa untuk perkara atas nama terpidana Adrian Herling Woworuntu.

 Baca Juga: Seorang Petugas KPK Mencuri Emas Batangan Barang Bukti 2 Kg, Disinyalir untuk Bayar Hutang Bisnis Forex

Berikut adalah daftar oknum yang turut menikmati uang hasil pembobolan Bank tersebut, antara lain:

  1. Adrian Herling Waworuntu Rp 300 miliar
  2. Ollah Abdullah Agam Rp 696.350.000.000
  3. Adrian Pandelaki Lumowa (alm) Rp 308.245.000.000
  4. Titik Pristiwati Rp 178.597.000.000
  5. Aprila Widharta Rp 28.220.000.000
  6. Richard Kountul Rp 44.407.000.000
  7. Maria Pauline Lumowa Rp 185.822.422.000***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x