Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Klarifikasi Dugaan Kerumunan Pesta Ulang Tahun Yang Sempat Viral
Polisi berspekulasi bahwa pelaku tidak bergerak sendiri dan memperkirakan bahwa masih ada anggota komplotan pembobol rekening yang belum tertangkap.
Polisi juga meminta para korban yang pernah mengalami kasus serupa untuk melapor kepada pihak yang berwajib.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***