Gaji Ke-13 PNS Mulai Turun Kamis, 3 Juni 2021, Intip Besaran Gajinya

- 4 Juni 2021, 09:09 WIB
ilustrasi gaji ke-13 pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang mulai turun hari ini.
ilustrasi gaji ke-13 pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang mulai turun hari ini. /antaranews.com

KABAR WONOSOBO - Pemerintah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada Kamis, 3 Juni 2021.

Gaji ke-13 sendiri berawal dari masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004.

Gaji ke-13 diberikan dengan alasan karena dalam satu tahun 52 minggu sedangkan dalam satu bulan terdapat 4 minggu yang dalam 12 bulan berarti ada 48 minggu.

Baca Juga: 2 Profesi ini Tidak Begitu Populer Tetapi Menawarkan Gaji yang Fantastis, Melebihi ASN

Selain itu, pada awalnya gaji ke-13 diberikan pada awal tahun pendidikan untuk membantu PNS yang anaknya akan memulai tahun ajaran baru.

Sebagai informasi, gaji ke-13 PNS adalah gaji yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, namun tunjangan kinerja tidak termasuk di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021, berikut besaran gaji ke-13 PNS:

 Baca Juga: 75 Pegawai KPK dinonaktifkan Termasuk Novel Baswedan, Tidak Lolos Tes TWK untuk Pengalihan ke ASN

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x