KABAR WONOSOBO – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan program BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 tahap ke 2.
Program BLT UMKM atau Banpres BPUM merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit, bagi pelaku usaha mikro tanpa dipungut biaya apapun.
Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui Eform BRI, Hanya dengan KTP dan KK
Program BLT UMKM dan Banpres BPUM 2021 tahap 2, akan berakhir pada tanggal 28 Juni 2021 mendatang.
Namun, besar jumlah uang yang akan diterima berbeda dari yang sebelumnya, pada tahap 1 sebesar Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta untuk tahun ini.
Bantuan ini akan diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat.
Syarat bagi penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***