Daftar Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 dari SKB 3 Menteri

- 21 Juni 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi hari libur dan cuti bersama.
Ilustrasi hari libur dan cuti bersama. /Pixabay.com

 

KABAR WONOSOBO – Pemerintah resmi umumkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 pada Jumat, 18 Juni 2021.

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021.

Pada Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Menko PMK Tegaskan Tidak Ada Mudik dan Libur Panjang Lebaran 2021, Antisipasi BOR

Adanya keputusan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 karena pertimbangan dari lonjakan angka kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia.

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam perubahannya yang tertuang dalam SKB adalah sebagai berikut:

  1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.
  2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
  3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

Baca Juga: KRL Commuter Jabodetabek Kembali Ke Pelayanan Normal, Usai Momentum Libur Lebaran

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x