“Rektor dan Wakil Rektor dilarang dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.”
Selain Ari Kuncoro, rektor dari Universitas Hassanudin dilaporkan juga melanggar statuta dengan merangkap jabatan.
Pada 28 Juni 2021 akun Twitter Aliansi Mahasiswa Unhas @AliansiUnhas mengunggah beberapa gambar mengenai Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Vale Indonesia Tbk.
Setelah dilakukan pengecekan melalui laman website resmi PT Vale Indonesia Tbk memang benar bahwa Dwia memang menjabat sebagai komisaris independen perusahaan tambang dan pengolahan nikel yang berbasis di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ramai soal Rektor UI yang langgar statutanya, Universitas Hasanuddin sebagai kampus terbesar di Indonesia timur tentunya tidak mau kalah,” tulis Aliansi Mahasiswa Unhas melalui akun Twitter mereka.
Hingga berita ini ditulis, baik Universitas Indonesia maupun Universitas Hasanuddin belum memberikan pernyataan resmi mengenai Ari Kuncoro dan Dwia Aries yang memang melanggar statuta dengan merangkap jabatan.***