Pasca Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Aliansi Mahasiswa Unhas Ajukan Gugatan Serupa

- 1 Juli 2021, 18:25 WIB
Ari Kuncoro (Rektor UI) dan Dwia Aries Tina Pulubuhu (Rektor Unhas). Kolase foto dari bri.co.id dan Twitter @AliansiUnhas
Ari Kuncoro (Rektor UI) dan Dwia Aries Tina Pulubuhu (Rektor Unhas). Kolase foto dari bri.co.id dan Twitter @AliansiUnhas /bri.co.id/ Twitter.com/ @AliansiUnhas

“Rektor dan Wakil Rektor dilarang dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.”

Selain Ari Kuncoro, rektor dari Universitas Hassanudin dilaporkan juga melanggar statuta dengan merangkap jabatan.

Baca Juga: Erick Tohir Lantik Abdee Slank Sebagai Komisaris Independen PT Telkom, Okky Madasari Berkomentar begini

Pada 28 Juni 2021 akun Twitter Aliansi Mahasiswa Unhas @AliansiUnhas mengunggah beberapa gambar mengenai Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Vale Indonesia Tbk.

Setelah dilakukan pengecekan melalui laman website resmi PT Vale Indonesia Tbk memang benar bahwa Dwia memang menjabat sebagai komisaris independen perusahaan tambang dan pengolahan nikel yang berbasis di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ramai soal Rektor UI yang langgar statutanya, Universitas Hasanuddin sebagai kampus terbesar di Indonesia timur tentunya tidak mau kalah,” tulis Aliansi Mahasiswa Unhas melalui akun Twitter mereka.

Baca Juga: Said Aqil Siroj Diangkat Jadi Komisaris Utama PT KAI, Punya Bekal Kepakaran hingga Bangun Nilai Kebangsaan

Hingga berita ini ditulis, baik Universitas Indonesia maupun Universitas Hasanuddin belum memberikan pernyataan resmi mengenai Ari Kuncoro dan Dwia Aries yang memang melanggar statuta dengan merangkap jabatan.***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: BRI.co.id peraturan.bpk.go.id twitter.com @AliansiUnhas vale.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x