KABAR WONOSOBO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam Mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) segera memberikan bantuan untuk karyawan swasta sebesar Rp1 juta.
Bantuan tersebut masuk dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, rencana program BSU subsidi gaji akan diberikan ke delapan juta karyawan.
“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” Jelas Ida.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai BST Periode Mei-Juni Cair Bulan Juli Ini, Cek Namamu di Website Ini
Jumlah BSU yang akan diberikan kepada buruh atau pekerja sebesar R1 juta melalui transfer bank.
Kategori yang akan mendapatkan subsidi gaji adalah karyawan yang berada di wilayah PPKM level 4.
Berikut daftar wilayahnya