Ini Perbedaan Passing Grade SKD CPNS 2019 dengan CPNS 2021, Ada 7 Poin Wajib Diperhatikan

- 31 Juli 2021, 23:54 WIB
Ilustrasi sosialisasi Passing grade  SKD CPNS 2021.
Ilustrasi sosialisasi Passing grade SKD CPNS 2021. /menpan.go.id

 

KABAR WONOSOBO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan sosialisasi Keputusan Menteri PANRB (PermenPAN RB) Passing Grade SKD CPNS 2021.

Passing Grade CPNS 2021 (CASN 2021) ditetapkan melalui keputusan Menpan RB Nomor 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, tentang adanya perbedaan pada SKD CPNS 2021.

Perbedaan Passing Grade dan jumlah soal SKD CPNS tahun 2019 dan tahun 202 pada jumlah soal SKD.

Baca Juga: Atur Strategi! Inilah 10 Instansi dengan Peminat Paling Banyak dan Paling Sedikit dalam Bukaan CPNS 2021

Pada SKD tahun 2019 hanya berjumlah 100 soal, sedangkan pada tahun ini bertambah 10 menjadi 110 soal.

Penambahan soal juga terdapat pada materi TKP yang bertambah 10 menjadi 45 soal dengan batas waktu pelaksanaan SKD menjadi 100 menit.

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” Jelas Ari Sambodo.

Khusus untuk penyandang disabilitas sensorik netra waktu SKD ditambah menjdi 130 menit.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang Sampai 26 Juli 2021, Simak Detail Perubahan Jadwalnya

Berikut adalah rincian jumlah soal lSKD :

  1. TWK 30 soal. Benar nilai 5, salah 0. Nilai maksimum 150.
  2. TIU 35 soal. Benar nilai 5, salah 0. Nilai maksimum 175.
  3. TKP 45 soal. Nilai dari 5-1 menjawab paling sesuai, tak jawab 0. Nilai maksimum 225.

Berikut Passing Grade SKD CPNS 2021 :

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 Kemungkinan Diundur, Berikut Penjelasan Resminya

  1. Penetapan kebutuhan umum TWK 65, TIU 80, TKP 166.
  2. Penetapan kebutuhan khusus disabilitas TIU 60, total SKD 286.
  3. Penetapan kebutuhan khusus Cumlaude TIU 85, total SKD 311.
  4. Penetapan kebutuhan khusus Diaspora TIU 85, total SKD 311.
  5. Penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat, TIU 60, total SKD 286.
  6. Penetapan kebutuhan umum: Dokter TIU 80, total SKD 311.
  7. Penetapan kebutuhan umum: ABK, Rescuer & pengamat gunung api TIU 70, total SKD 286.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x