"Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," katanya.
Pemerintah sendiri telah secara resmi mengizinkan kegiatan peribadatan di pusat peribadatan sejak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang kedua.
Meski tempat ibadah sudah diizinkan buka untuk menyelenggarakan kegiatan peribadatan, namun Masjid Istiqlal tidak serta merta dapat memberlakukan hal tersebut.
Itu karena ada persiapan yang harus dilakukan oleh pihak pengelola masjid, termasuk transisi waktu untuk mempersiapkan pemberlakuan protokol kesehatan di kawasan masjid.
Sebagai informasi, persiapan terkait protokol kesehatan selama pandemi sebenarnya telah dilaksanakan karena Masjid Istiqlal sendiri sempat memperbolehkan pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah untuk umum meskipun saat itu Jakarta tengah menerapkan PPKM.
Sementara terkait PPKM sendiri, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (KepGub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang disahkan pada 16 Agustus 2021.***