Indonesia Bebas Zona Merah COVID 19, Ini Aturan Bepergian Ke Luar Kota Selama PPKM Level 3

- 25 September 2021, 08:16 WIB
Aturan bepergian selama PPKM Level 3.
Aturan bepergian selama PPKM Level 3. /ANTARA
  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  2. Menunjukkan tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
  3. Ketentuan vaksin dan dan PCR, antigen hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negarif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis satu.
  5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin.

Baca Juga: Kenali Gejala dan Tanda Penurunan Sistem Kekebalan Tubuh dan Kurangi Resiko Terpapar Covid-19

Demikian aturan bepergian ke luar kota saat penerapan PPKM level 3.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah