Indonesia Bebas Zona Merah COVID 19, Ini Aturan Bepergian Ke Luar Kota Selama PPKM Level 3

- 25 September 2021, 08:16 WIB
Aturan bepergian selama PPKM Level 3.
Aturan bepergian selama PPKM Level 3. /ANTARA

KABAR WONOSOBO – Indonesia saat ini bebas dari zona merah COVID-19. Sesuai data sebaran zona COVID-19 pada 19 September 2021, Kabupaten/Kota di Indonesia berada di zona orange dan zona kuning.

Kendati demikian, pemerintah tetap menerapkan PPKM Jawa-Bali dan PPKM Luar Jawa-Bali dari 21 September 2021 hingga hingga 4 Oktober 2021 sebagai upaya menekan laju penularan COVID-19 di Indonesia.

Pada rilis yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, diketahui jika Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali sudah tidak lagi berada di zona PPKM Level  4, hanya ada Level 3 dan Level 2.

Baca Juga: Indonesia Bebas Zona Merah COVID-19, Ini 31 Kabupaten Kota yang Masuk Zona Orange

Aturan penerapan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bagi Kabupaten/Kota yang masih masuk PPKM Level 3 harus mengikuti aturan bepergian yang berlaku sesuai Imendagri tersebut.

Untuk sektor transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online, kendaraan sewa/rental) diberlakukan aturan maksimal 70 persen) dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Waspadai, Infeksi Virus Covid Disebut Sebabkan Autoimun

Sementara untuk pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api), harus:

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x