Cara Pemerintah Cegah Fintech Nakal yang Berpotensi Menjerat Korban Pinjaman Online

- 13 Oktober 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi fintech pinjaman online.
Ilustrasi fintech pinjaman online. /Pixabay.com/Rilsonav

KABAR WONOSOBO - Baru-baru ini Satgas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menemukan adanya 151 Fintech Peer-To-Peer  tanpa izin di Indonesia. Akses ratusan fintech tersebut akhirnya diblokir oleh Kemenkominfo.

Ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi pemerintah untuk mencegah adanya korban pinjaman online dari fintech nakal.

Tidak jarang banyak masyarakat yang tergoda dan terjerumus pada fintech karena menawarkan pinjaman online dengan syarat yang mudah, namun dengan bunga berlimpah.

Baca Juga: Kemenkominfo Temukan 151 Fintech Pinjaman Online Tak Berizin

Akibatnya tidak sedikit ditemukan masyarakat yang terjerat hutang pinjaman online hingga ratusan juta dan tidak dapat membayarnya.

Dalam mengatasi fintech ilegal, Kemenkominfo dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan langkah sebagai berikut:

1. Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat.

2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi  dan Informatika Republik Indonesia.

3. Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal:

a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending.

b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system. memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending.

Baca Juga: Tes SKD CPNS di Titik Lokasi Luar Negeri Berlangsung 26-28 Oktober 2021

4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. 

5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. 

6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang legal. 

Baca Juga: Kemendikbudristek Salurkan Kuota Gratis Periode Oktober 2021 ke 26,6 Juta Penerima

Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online agar tidak terjerat hutang dengan bunga tinggi.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah