Kemenkominfo Temukan 151 Fintech Pinjaman Online Tak Berizin

- 12 Oktober 2021, 20:05 WIB
 Kemenkominfo temukan fintech tak berizin.
Kemenkominfo temukan fintech tak berizin. /Pixabay.com/stevepb

KABAR WONOSOBO - Satuan Tugas Waspada Investasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending  dan 4 entitas tanpa izin. Fintech banyak menarik masyarakat karena memberi kemudahan dalam melakukan pinjaman online (pinjol).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal.

Atas temuan fintech tak berizin, Satgas telah menutup akses ke aplikasi tersebut.

"Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," jelasnnya dalam keterangan tertulis, 11 Oktober 2021 yang dikutip Kabar Wonosobo.

Baca Juga: Berikut ini Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi, Maulid hingga Natal

Lebih lanjut sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal.  

Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemenag Jelaskan Alasan Hari Libur Maulid Nabi Diundur 20 Oktober

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x