Olivia Nathania Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS

- 11 November 2021, 15:16 WIB
Olivia Nathania ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.
Olivia Nathania ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. /PMJ News

KABAR WONOSOBO - Polda Metro Jaya resmi menetapkan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara.

"Iya kemarin hasil gelar perkara, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Kamis dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Lakukan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Sekolah

Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Itu dilakukan setelah hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Sopir Mobil Nahas Mendiang Vanessa Angel dan Suami Akui Sempat Bermain Ponsel Sebelum Kecelakaan

Olivia dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x