Terutama setelah penyintas mendapatkan tuntutan balik oleh terduga pelaku pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu.
“Penyintas masih ketakutan dan tertekan terhadap atas perbuatan tanggal 27 Oktober lalu, dan juga ada ancaman-ancaman seperti kriminalisasi terhadap diri penyintas,” ungkapnya.
Terduga korban yang merupakan salah satu mahasiswi di UNRI tersebut memang dituntut balik menggunakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Ayo Perangi Kekerasan Seksual! Ini Cara Edit Twibbon Dukung Permen PPKS
Kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan dosen UNRI tersebut ditangani oleh beberapa pihak, termasuk kampus dan kepolisian.
UNRI sendiri telah membentuk tim pencari fakta pada 5 November 2021 lalu. Di hari yang sama, Rian menyampaikan bahwa Polresta Pekanbaru masih melakukan pemeriksaan.
Penyintas pelecehan seksual di UNRI sendiri juga dilaporkan balik oleh terduga pelaku pada 6 November 2021 dengan menggunakan UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: SBS 'All The Butlers' Dikecam Dianggap Gunakan Ekspresi yang Menjadikan Wanita Sebagai Objek Seksual
Pada Senin, 9 November 2021 lalu, berkas tuntutan telah dilimpahkan ke Polda Riau dan melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi. ***