Kuasa Hukum LBH Pekanbaru Tanggapi Tuntutan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI

- 14 November 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. /Freepik.com

 

 

KABAR WONOSOBO― Karena berani melaporkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dosen, mahasiswi di Universitas Riau (UNRI) justru dituntut balik.

Pada 10 November 2021 lalu, Rian Sibarani sebagai kuasa hukum LBH Pekanbaru sekaligus pengacara penyintas pelecehan seksual di UNRI berbicara melalui forum Mata Najwa.

Melalui siaran tersebut, Rian Sibarani menanggapi adanya tuntutan balik yang dilakukan oleh terduga pelaku pada 6 November 2021 lalu.

“Karena saya sudah dirugikan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, maka saya akan tuntut balik,” ungkap terduga pelaku seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo dari tayangan di akun Youtube resmi Najwa Shihab.

Baca Juga: Kemdikbud Jawab Tuduhan Legalisasi Zina setelah Resmikan Permendikbud 30 Tentang Kekerasan Seksual

Setidaknya ada 3 pihak yang akan dituntut balik oleh terduga pelaku. Pertama, admin akun Instagram yang mengunggah video pengakuan mahasiswi UNRI korban pelecehan seksual.

Kedua, penyintas pelecehan seksual yang juga merupakan mahasiswi di UNRI. Ketiga, tokoh intelektual di balik video pengakuan penyintas pelecehan seksual.

Tidak hanya itu, terduga pelaku bahkan diberitakan meminta ganti rugi sebanyak Rp10 Miliar karena merasa telah dirugikan.

Sementara ia sendiri telah melaporkan penyintas pelecehan seksual di UNRI atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 6 November 2021 lalu.

Baca Juga: Kemajuan Kasus Pelecehan Seksual di UNRI, Sudah Ada Tim Khusus Tapi Belum Menemukan Hasil

Mengenai pelaporan balik yang dilakukan oleh terduga pelaku atas penyintas pelecehan seksual yang tengah ia tangani, Rian Sibarani juga mengungkapkan tindakan lanjutan yang akan diambil.

“SKB tiga instansi yang ditandatangani Menkominfo, Kejagung, dan Kapolri menyatakan bahwa apabila suatu fakta sedang diproses secara hukum, maka harus dibuktikan faktanya,” ungkap Rian seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo dari sumber yang sama.

Mengenai tuntutan Rp10 Miliar yang diajukan oleh terduga pelaku, Rian Sibarani sendiri menyatakan bahwa hal tersebut tidak beralasan.

“Terkait dengan penuntut balik 10 M maka menurut kita hal tersebut tidak beralasan dengan hukum,” terang Rian.

Baca Juga: MIRIS! Cerita Penyintas Kasus Kekerasan Seksual di UNRI, Ditertawakan hingga Dibujuk Tak Perpanjang Kasus

“Karena memang senyata-nyatanya perbuatan itu memang ada dan itu memang secara tidak langsung diakui oleh terduga pelaku,” pungkasnya.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah