Kemdikbud Jawab Tuduhan Legalisasi Zina setelah Resmikan Permendikbud 30 Tentang Kekerasan Seksual

- 14 November 2021, 21:43 WIB
Nadiem Makarim menjawab tuduhan legalisasi zina Permendikbud 30, dari tangkapan layar kanal Youtube Najwa Shihab.
Nadiem Makarim menjawab tuduhan legalisasi zina Permendikbud 30, dari tangkapan layar kanal Youtube Najwa Shihab. / Youtube.com/ Najwa Shihab

 

 

KABAR WONOSOBO― Kemdikbud telah meresmikan Permendikbud 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada akhir Oktober 2021 lalu.

Disambut oleh banyak orang, peraturan menteri yang juga disebut sebagai PPKS 30 tersebut juga terkena kontroversi, seperti legalisasi seks bebas dan zina.

Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek juga menanggapi kontroversi legalisasi seks bebas dan zina yang ditujukan pada Permen PPKS.

“Kami di kemdikbudristek tidak sama sekali mendukung seks bebas atau mendukung perzinahan, itu luar biasa terkejutnya ketika saya dituduh,” ungkap Nadiem seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo dari tayangan di akun Youtube resmi Najwa Shihab.

Baca Juga: Kemajuan Kasus Pelecehan Seksual di UNRI, Sudah Ada Tim Khusus Tapi Belum Menemukan Hasil

Adanya tuduhan legalisasi seks bebas dan zina tersebut datang dari beberapa organisasi masyarakat (ormas).

Telah diberitakan sebelumnya bahwa dalam forum yang dipimpin oleh Najwa Shihab, Sekjen Ikatan DAI Indonesia (IKADI) membeberkan mengenai beberapa faktor yang menyebabkan adanya tuduhan tersebut.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x