"Untuk temen2 ASN, gak usah cuti lah. Cuti juga mau apa," pungkasnya mengakhiri utas twitternya.
Sebelumnya, Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan surat edaran tentang liburan Natarubagi ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) menanggapi kemungkinan lonjakan adanya perjalanan di masa liburan mendatang.
Dalam surat edaran tercantum ASN atau PNS dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Pastikan Tidak Akan Tutup Sekolah Non Klaster COVID-19 di Jawa Tengah
Pemberitahuan tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) pada surat edaran MENPAN-RB No 26/2021 yang telah diunggah di banyak media termasuk di akun Instagram @kemenkominfo, berikut pengecualian info liburan Nataru ASN atau PNS.***