Tambahan Bantuan Kuota Desember 2021 untuk Tenaga Pendidik dan Peserta Didik, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 15 Desember 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi info bantuan kuota dari akun @kemdikbud.ri
Ilustrasi info bantuan kuota dari akun @kemdikbud.ri /Instagram @kemdikbud.ri
  • Terdaftar di Dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel aktif, untuk peserta didik atas nama sendiri, orang tua atau keluarga.

2. Mahasiswa

  • Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa akhir atau sedang menuntaskan gelar ganda.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

 Baca Juga: Kemendikbudristek Salurkan Kuota Gratis Periode Oktober 2021 ke 26,6 Juta Penerima

  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

3. Dosen

  • Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif.
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, dan NUP).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

 Baca Juga: Catat, Berikut Aplikasi yang Tidak Bisa Diakses dengan Kuota Gratis Kemendikbud

Untuk mendapatkan kuota internet, kepala satuan pendidikan harus memperbaharui data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Selain itu, calon penerima juga harus memperbarui nomor telepon seluler pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Jika sudah diperbarui, kepala satuan pendidikan harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Mulai Disalurkan Kepada Peserta Didik dan Pendidik, September hingga November 2021

Pengunggahan SPTJM untuk untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dan untuk jenjang pendidikan tinggi melalui kuotadikti.kemdikbud.go.id.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah