- Terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif, untuk peserta didik atas nama sendiri, orang tua atau keluarga.
2. Mahasiswa
- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa akhir atau sedang menuntaskan gelar ganda.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Kemendikbudristek Salurkan Kuota Gratis Periode Oktober 2021 ke 26,6 Juta Penerima
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
3. Dosen
- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, dan NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Catat, Berikut Aplikasi yang Tidak Bisa Diakses dengan Kuota Gratis Kemendikbud
Untuk mendapatkan kuota internet, kepala satuan pendidikan harus memperbaharui data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Selain itu, calon penerima juga harus memperbarui nomor telepon seluler pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).
Jika sudah diperbarui, kepala satuan pendidikan harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Pengunggahan SPTJM untuk untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dan untuk jenjang pendidikan tinggi melalui kuotadikti.kemdikbud.go.id.***