Simak! Aturan Bepergian dengan Kereta Api Selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022

- 26 Desember 2021, 17:00 WIB
Gerbong dari Kereta api Indonesia (KAI)
Gerbong dari Kereta api Indonesia (KAI) /cargo.kai.id

 Baca Juga: Badai Besar Terjang Kanada Berhari-Hari, Akses Kereta Api dan Pelabuhan Terputus

2. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak akan diperkenankan melakukan perjalanan.

3. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

4. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

 Baca Juga: Mulai Oktober 2021, Perjalanan Udara dan Kereta Tidak Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

5. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

B. Kereta Api Lokal / Jarak dekat atau aglomerasi :

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi Peduli Lindungi.

2. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

 Baca Juga: Dulu Dianggap Mengganggu, Kini Kereta Cepat Shinkansen Jadi Andalan Perjalanan  Darat Jarak Jauh Orang Jepang

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah