Simak! Aturan Bepergian dengan Kereta Api Selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022

- 26 Desember 2021, 17:00 WIB
Gerbong dari Kereta api Indonesia (KAI)
Gerbong dari Kereta api Indonesia (KAI) /cargo.kai.id

 

KABAR WONOSOBO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengumumkan syarat naik kereta api untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk keberangkatan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Syarat tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022.

Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api antarkota, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi Peduli Lindung.

 Baca Juga: Dua Remaja di India Tewas Tertabrak Kereta Api Saat Asyik Bermain PUBG

Vaksin yang dibutuhkan pun harus vaksin lengkap yang meliputi dosis pertama dan dosis kedua.

Berikut ini aturan dan syarat lengkap perjalanan dengan menggunakan transportasi kereta api selama libur Nataru.

A. Kereta Api antar Kota :

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu baksin atau aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x