Simak! Aturan Bepergian dengan Kereta Api Selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022

- 26 Desember 2021, 17:00 WIB
Gerbong dari Kereta api Indonesia (KAI)
Gerbong dari Kereta api Indonesia (KAI) /cargo.kai.id

3. Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat vaksin karena kondisi medis tertentu.

4. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah