3. Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat vaksin karena kondisi medis tertentu.
4. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.***
3. Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat vaksin karena kondisi medis tertentu.
4. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.***
Editor: Agung Setio Nugroho
Sumber: KAI