Berkenaan dengan kelas BPJS Kesehatan yang belum dihapuskan, maka peserta Pemerintah masih memberlakukan iuran sesuai dengan kelas pendaftaran BPJS Kesehatan yang masih berlaku.
Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga kelas iuran BPJS Kesehatan yang disesuaikan dengan kelas rawat inapnya, yaitu kelas 1, 2, dan 3.
Baca Juga: Siap-Siap! Mulai Tahun Depan BPJS Kesehatan Akan Hapus Aturan Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit
Hingga saat ini ketentuan iuran kelas BPJS Kesehatan masih berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut besaran iuran per kelas BPJS Kesehatan yang masih berlaku.
Daftar iuran BPJS Kesehatan 2022:
Kelas I: Rp 150.000 per orang
Kelas II: Rp 100.000 per orang
Kelas III: Rp 35.000 per orang
***