Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Ditunda, Ini Besar Iuran Tiap Kelasnya

- 6 Januari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi uang iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi uang iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan /Fariqoh/Kabar Wonosobo

Berkenaan dengan kelas BPJS Kesehatan yang belum dihapuskan, maka peserta Pemerintah masih memberlakukan iuran sesuai dengan kelas pendaftaran BPJS Kesehatan yang masih berlaku.

Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga kelas iuran BPJS Kesehatan yang disesuaikan dengan kelas rawat inapnya, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

 Baca Juga: Siap-Siap! Mulai Tahun Depan BPJS Kesehatan Akan Hapus Aturan Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit

Hingga saat ini ketentuan iuran kelas BPJS Kesehatan masih berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut besaran iuran per kelas BPJS Kesehatan yang masih berlaku.

Daftar iuran BPJS Kesehatan 2022:
Kelas I: Rp 150.000 per orang
Kelas II: Rp 100.000 per orang
Kelas III: Rp 35.000 per orang

***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah