Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Ditunda, Ini Besar Iuran Tiap Kelasnya

- 6 Januari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi uang iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi uang iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Meski telah memasuki tahun 2022, Pemerintah menyatakan belum akan menghapus tingkatan kelas yang terdapat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Sebelumnya tersiar kabar bahwa mulai tahun 2022, pemerintah akan menghapus kelas rawat inap BPJS dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk seluruh pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun Dewan Jaminan Sosial Nasional menyatakan bahwa penerapan penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat awal tahun 2023.

 Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 2022 Ada 2 Bantuan dari Pemerintah

Hal tersebut disesuaikan dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.

Ternyata ada beberapa alasan yang mendasari belum diterapkannya penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

Salah satunya adalah karena usulan kebijakan tersebut tengah berada dalam tahap finalisasi pembahasan.

 Baca Juga: Cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember Link bsu.kemnaker.go.id

Selain itu ada beberapa tahapan yang masih perlu dipersiapkan, seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

Berkenaan dengan kelas BPJS Kesehatan yang belum dihapuskan, maka peserta Pemerintah masih memberlakukan iuran sesuai dengan kelas pendaftaran BPJS Kesehatan yang masih berlaku.

Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga kelas iuran BPJS Kesehatan yang disesuaikan dengan kelas rawat inapnya, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

 Baca Juga: Siap-Siap! Mulai Tahun Depan BPJS Kesehatan Akan Hapus Aturan Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit

Hingga saat ini ketentuan iuran kelas BPJS Kesehatan masih berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut besaran iuran per kelas BPJS Kesehatan yang masih berlaku.

Daftar iuran BPJS Kesehatan 2022:
Kelas I: Rp 150.000 per orang
Kelas II: Rp 100.000 per orang
Kelas III: Rp 35.000 per orang

***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah