Siap-Siap! Mulai Tahun Depan BPJS Kesehatan Akan Hapus Aturan Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit

- 9 Desember 2021, 23:00 WIB
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan /www.banksinarmas.com

KABAR WONOSOBO – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) angkat bicara terkait isu yang menyebutkan aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar.

“Kalau (berlaku) 1 Januari 2022, belum,” kata anggota DJSN Muttaqien pada hari Rabu, 8 Desember 2021.

Meski demikian, dia tidak menampik bahwa kajian aspek di BPJS memang akan menjadi satu.

 Baca Juga: 42.000 Peserta Bebas Iuran BPJS Wonosobo Dinonaktifkan karena Masalah Data

Muttaqien mengatakan bahwa penghapusan aturan kelas rawat inap nantinya akan meniadakan kelas 1,2,3 yang artinya ke depan hanya ada satu kelas standar jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Terkait kelas standar JKN akan dilaksanakan secara bertahap, mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi. Direncanakan mulai tahun 2022 mendatang,” kata Muttaqien.

Dia menjelaskan tahapan yang dilakukan dengan harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

 Baca Juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan September 2021 Pakai HP, Link bpjsketenagakerjaan.go.id

Hal itu merujuk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 ayat 4, kelas yang tersedia di rumah sakit yang diperuntukkan rawat inap yakni kelas standar.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x