Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera Online 2022

- 22 Januari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera Online 2022
Ilustrasi dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera Online 2022 /myrfa/Pixabay

 

KABAR WONOSOBO – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk pembuatan Kartu keluarga Sejahtera (KKS) sekarang bisa dilakukan secara online.

Adapun pendaftarannya ada dokumen yang harus dipersiapkan agar diverifikasi dari Kemensos.

Berikut syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk daftar KKS Online 2022.

 Baca Juga: Jadwal Pencairan, Besaran, Cek Bansos PKH Cair Tahap I Januari 2022, Link cekbansos.kemensos.go.id

Syaratnya adalah sebagai berikut :

  1. Warga yang layak daftar KKS 2022 berusia 22 tahun keatas.
  2. Warga yang layak daftar KKS 2022 tergolong penyandang disabilitas yang tinggal di panti/ LKS.
  3. Warga yang layak daftar KKS 2022 tergolong bekas binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP).
  4. Warga yang layak daftar KKS 2022 tergolong korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/ LKS.
  5. Warga yang layak daftar KKS 2022 tergolong gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti atau di bawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.
  6. Warga yang layak daftar KKS 2022 tergolong sebagai lanjut usia yang tinggal di panti/ LKS.

 Baca Juga: Info Penting! Kemensos Turunkan 3 Surat Edaran Baru untuk KPM BPNT dan PKH

Sedangkan untuk bekasnya adalah sebagai berikut :

  1. Menyiapkan dokumen seperti, KK, KTP, pas foto, dan foto diri.
  2. Menyiapkan surat keterangan kantor desa/lurah atau dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
  3. Menyiapkan surat keterangan dari yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/ LKS.
  4. Menyiapkan surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.

*** 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x