Bansos Balita dan Anak Sekolah akan Cair Kembali, Cek Persyaratannya Apa Saja?

- 4 Januari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi bansos balita dan anak sekolah
Ilustrasi bansos balita dan anak sekolah /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mencairkan bantuan sosial untuk balita dan anak sekolah pada tahun 2022.

Berkaitan dengan pencairan bansos balita dan anak sekolah ada prosedur pendaftaran yang harus dipenuhi yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bansos balita dan anak sekolah.

Untuk persyaratan, Kemensos calon penerima bansos agar memenuhi persyaratan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Ada 3 Bansos dari Pemerintah

Selain DTKS ada juga persyaratan lain yang harus sesuai seperti :

   Calon penerima bansos balita dan anak sekolah 2022 tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.

   Calon penerima bansos balita dan anak sekolah 2022 merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

   Calon penerima bansos balita 2022 adalah anak usia dini berumur 0-6 bulan.

   Calon penerima bansos anak sekolah 2022 adalah Siswa SD, SMP, dan SMA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

   Calon penerima bansos anak sekolah 2022 adalah Siswa SD, SMP, dan SMA sudah terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.

 Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera Online 2022, Agar Dapat Bansos Sampai 12 Bulan

   Calon penerima bansos anak sekolah 2022 adalah Siswa SD, SMP, dan SMA yang kartu KIP-nya sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

   Jika siswa tidak memiliki Kartu KIP, pendaftaran bansos bagi anak sekolah dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

   Jika siswa tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW ke kelurahan sebagai syarat pendaftaran di dinas pendidikan.

 ***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x