Pihak-pihak yang menerima uang, aset atau harta kekayaan lainnya digolongkan sebagai pelaku pasif dan dalam kasus ini Siwi akan ditindak sebagai pelaku pasif.
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata menjelaskan, “Jadi secara normatif, kembali lagi saya bicara normatif dan normal hukumnya, kan ada Pasal TPPU itu kan pelaku pasif, jadi pada saat yang bersangkutan menerima sesuatu, apakah dia patut menduga atau bisa menduga bahwa uang yang diterima itu berasal dari korupsi atau dari tindak pidana kejahatan yang lain.”
Baca Juga: Skandal Korupsi Terbongkar, Kanselir Austria Sebastian Kurz Mengundurkan Diri
Dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp 647.850.000.
Berdasarkan surat dakwaan tersebut, Siwi disebut sebagai teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Farsha Kautsar diduga ikut terlibat melakukan tindak pidana pencurian uang bersama sang ayah.
Baca Juga: Media Korea Utara Beritakan Serial D.P. untuk Gambarkan Kejahatan dan Korupsi Militer Korea Selatan
Namun di lain kesempatan, wanita kelahiran 2 Januari 1996 itu berjanji mengembalikan uang tersebut.
Menurut PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri, pengembalian uang korupsi bukan berarti statusnya bebas dari hukum.
“Tentu tidak (menghilangkan pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu ataupun mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap kemudian pembuktian,” ujarnya.