Baca Juga: Korban Korupsi Bansos Jualiari Batubara Ajukan Gugatan Ganti Rugi, Kerugian Negara Rp20,8 Miliar
Apabila seseorang memenuhi kecukupan bukti untuk ditetapkan tersangka, maka hal itu terus dilanjutkan ke persidangan.
“Bahwa kemudian ada mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan nantinya di persidangan,” tambah Ali.***
Tag: Siwi Widi, Garuda Indonesia, KPK, Korupsi, Pencucian Uang, Direktorat Jenderal Pajak, DJP, Wawan Ridwan