KABAR WONOSOBO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang bagi mantan Pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, untuk dipidana terkaitkasus pencucian uang.
Meski ia telah memulangkan uang yang diduga hasil rasuah kasus pajak, KPK berpeluang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka jika Siwi Widi mengetahui asal-usul dan tujuan uang yang diberikan oleh anak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Sosok yang juga selebritas Instagram (Selebgram) itu diduga terlibat dalam kasus pencucian uang oleh Mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan.
Baca Juga: Heru Hidayat Terdakwa Korupsi Dana ASABRI Rp22,788 Triliun Dituntut Hukuman Mati
Diduga Siwi kecipratan aliran pencucian uang sebesar RP 647 juta.
Sebagai informasi, tak sedikit pelaku tindakan pidana korupsi melibatkan pihak lain dalam melakukan tindak tindak pencucian uang.
Tujuan dari pencucian uang tersebut salah satunya adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari tindak pidananya.
Baca Juga: Wabup Ajak ASN Bentengi Diri Dari Korupsi Kutip Ayat Al Quran Surat At Tahrim
Pelaku korupsi melakukan upaya untuk menyamarkan harta kekayaan atau mengubah bentuk dana melalui beberapa transaksi demi mempersulit pelacakan.