KPK Ungkap Siwi Widi Bisa Terjerat Pidana Kasus Pencucian Uang Meski Sudah Kembalikan Uang Korupsi

- 31 Januari 2022, 19:00 WIB
Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi, terlibat kasus pencucian uang pejabat Direktorat Jenderal Pajak
Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi, terlibat kasus pencucian uang pejabat Direktorat Jenderal Pajak /Instagram @widi_widi711

KABAR WONOSOBO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang bagi mantan Pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, untuk dipidana terkaitkasus pencucian uang.

Meski ia telah memulangkan uang yang diduga hasil rasuah kasus pajak, KPK berpeluang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka jika Siwi Widi mengetahui asal-usul dan tujuan uang yang diberikan oleh anak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Sosok yang juga selebritas Instagram (Selebgram) itu diduga terlibat dalam kasus pencucian uang oleh Mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan.

 Baca Juga: Heru Hidayat Terdakwa Korupsi Dana ASABRI Rp22,788 Triliun Dituntut Hukuman Mati

Diduga Siwi kecipratan aliran pencucian uang sebesar RP 647 juta.

Sebagai informasi, tak sedikit pelaku tindakan pidana korupsi melibatkan pihak lain dalam melakukan tindak tindak pencucian uang.

Tujuan dari pencucian uang tersebut salah satunya adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari tindak pidananya.

 Baca Juga: Wabup Ajak ASN Bentengi Diri Dari Korupsi Kutip Ayat Al Quran Surat At Tahrim

Pelaku korupsi melakukan upaya untuk menyamarkan harta kekayaan atau mengubah bentuk dana melalui beberapa transaksi demi mempersulit pelacakan.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x