Namun BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi jika peserta belum berusia 56 tahun yakni melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dikutip Kabar Wonosobo dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, Sabtu 12 Februari 2022, menjelaskan jika JKP diperuntukan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.
Peserta yang mengalami PHK dapat memperoleh manfaat seperti uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enak bulan, setelah pekerja mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu mendapatkan akses informasi kerja, bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karir.
Manfaat juga termasuk pelatihan kerja yang dilakukan Lembaga Pelatihan Kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan.***