Pekerja PHK dapat Gunakan JKP Pengganti Dana JHT Bisa Dicairkan Tanpa Menunggu Usia 56 Tahun

- 12 Februari 2022, 15:59 WIB
JKP pengganti JHT BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK.
JKP pengganti JHT BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK. /Instagram @bpjs.ketenagakerjaan

KABAR WONOSOBO - Simak Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini mengesahkan peraturan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat kritik pesertanya.

Bahkan sebuah petisi sebagai protes aturan yang baru dibuat kurang dari 24 jam telah ditandatangi oleh puluhan ribu orang.

Baca Juga: Mulai Mei 2022 JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Akan Cair Pada Usia 56 Tahun

JHT diberikan kepada peserta yang telah pensiun, kehilangan pekerjaan atau PHK, atau peserta yang meninggal dunia.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Pada Pasal 3 Permenaker tersebut berbunyi,

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Baca Juga: Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Peserta yang Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x